depok.go.id -
Sebanyak 504 ahli waris akan mendapatkan santunan kematian
masing-masing sebesar Rp2 juta dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Pemberian santunan ini dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial
(Disnakersos) Kota Depok.
Menurut
Kepala Disnakersos Kota Depok, Diah Sadiah, santunan kematian merupakan
bentuk perhatian Pemkot terhadap warga Depok. Melalui santunan ini
setidaknya bisa mengurangi duka dan meringankan beban keluarga yang
ditinggal wafat anggota keluarganya. Diah berharap santunan ini dapat
membantu para ahli waris dan memanfaatkannya dengan baik, seperti untuk
pengurusan jenazah.
Diah juga
mengatakan bahwa santunan kematian ini dimulai hari ini, Rabu 16
Desember 2015 hingga tanggal 22 Desember 2015. Adapun untuk
pendistribusiannya diawali di dua kecamatan, yakni Kecamatan Beji dan
Kecamatan Cimanggis.
“Ini merupakan tahap kelima dengan total penerima santunan sebanyak 504 ahli waris,” katanya.
Diah
menerangkan bahwa Pemkot Depok membayarkan kepada 3145 ahli waris dengan
mendapatkan santunan kematian sebesar Rp2 juta. Jumlah tersebut adalah
estimasi secara keseluruhan pemberian santunan kematian di tahun 2015.
Adapun
jadwal pencairannya sendiri berlangsung selama lima hari, yaitu Rabu 16
Desember 2015 di Kecamatan Beji sebanyak 48 ahli waris dan Kecamatan
Cimanggis sebanyak 31 ahli waris, Kamis 17 Desember 2015 di Sukmajaya
sebanyak 57 ahli waris dan Cilodong sebanyak 35 ahli waris, Jumat, 18
Desember 2015 di Pancoran Mas sebanyak 72 ahli waris dan Cinere sebanyak
18 ahli waris, Senin , 21 Desember 2015 di Cipayung sebanyak 61 ahli
waris dan Sawangan sebanyak 52 ahli waris, dan Selasa, 22 Desember 2015
di Tapos sebanyak 55 ahli waris, Limo sebanyak 32 ahli waris, dan
Bojongsari sebanyak 43 ahli waris.
“Kami berharap saat pengambilan berlangsung kondusif agar ada manfaatnya dari santunan yang diberikan,” ujarnya kembali.
Diah
menambahkan, sesuai jadwal yang disampaikan kepada para camat agar
dimohon untuk ahli waris mengambil santunan kematian tersebut secara
langsung. Jika berhalangan hadir, sambungnya, bisa diambil oleh ahli
waris yang lain, dengan surat kuasa dalam satu kartu keluarga (KK) tidak
boleh di luar KK. Hal ini untuk menghindari adanya pemotongan uang
santunan kematian dan Disnakersos harus benar-benar memastikan santunan
kematian tersebut sampai kepada yang berhak.
“Bagi yang
benar-benar berhalangan, semua anggota keluarga tidak bisa mengambil
santunan kematian tersebut, karena faktor sakit. Mohon dilaporkan pada
Disnakersos, kami siap mengantarkan santunan kematian tersebut kepada
yang berhak,” tutupnya. (Nurul Hasanah/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).
0 comments:
Post a Comment