depok.go.id - Sebanyak 504 ahli waris akan mendapatkan santunan kematian masing-masing sebesar Rp2 juta dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pemberian santunan ini dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Kota Depok.
Menurut Kepala Disnakersos Kota Depok, Diah Sadiah, santunan kematian merupakan bentuk perhatian Pemkot terhadap warga Depok. Melalui santunan ini setidaknya bisa mengurangi duka dan meringankan beban keluarga yang ditinggal wafat anggota keluarganya. Diah berharap santunan ini dapat membantu para ahli waris dan memanfaatkannya dengan baik, seperti untuk pengurusan jenazah.
Diah juga mengatakan bahwa santunan kematian ini dimulai hari ini, Rabu 16 Desember 2015 hingga tanggal 22 Desember 2015. Adapun untuk pendistribusiannya diawali di dua kecamatan, yakni Kecamatan Beji dan Kecamatan Cimanggis.
“Ini merupakan tahap kelima dengan total penerima santunan sebanyak 504 ahli waris,” katanya.
Diah menerangkan bahwa Pemkot Depok membayarkan kepada 3145 ahli waris dengan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp2 juta. Jumlah tersebut adalah estimasi secara keseluruhan pemberian santunan kematian di tahun 2015. 
Adapun jadwal pencairannya sendiri berlangsung selama lima hari, yaitu Rabu 16 Desember 2015 di Kecamatan Beji sebanyak 48 ahli waris dan Kecamatan Cimanggis sebanyak 31 ahli waris, Kamis 17 Desember 2015 di Sukmajaya sebanyak 57 ahli waris dan Cilodong sebanyak 35 ahli waris, Jumat, 18 Desember 2015 di Pancoran Mas sebanyak 72 ahli waris dan Cinere sebanyak 18 ahli waris, Senin , 21 Desember 2015 di Cipayung sebanyak 61 ahli waris dan Sawangan sebanyak 52 ahli waris, dan Selasa, 22 Desember 2015 di Tapos sebanyak 55 ahli waris, Limo sebanyak 32 ahli waris, dan Bojongsari sebanyak 43 ahli waris.
“Kami berharap saat pengambilan berlangsung kondusif agar ada manfaatnya dari santunan yang diberikan,” ujarnya kembali.
Diah menambahkan, sesuai jadwal yang disampaikan kepada para camat agar dimohon untuk ahli waris mengambil santunan kematian tersebut secara langsung. Jika berhalangan hadir, sambungnya, bisa diambil oleh ahli waris yang lain, dengan surat kuasa dalam satu kartu keluarga (KK) tidak boleh di luar KK. Hal ini untuk menghindari adanya pemotongan uang santunan kematian dan Disnakersos harus benar-benar memastikan santunan kematian tersebut sampai kepada yang berhak.
“Bagi yang benar-benar berhalangan, semua anggota keluarga tidak bisa mengambil santunan kematian tersebut, karena faktor sakit. Mohon dilaporkan pada Disnakersos, kami siap mengantarkan santunan kematian tersebut kepada yang berhak,” tutupnya. (Nurul Hasanah/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).