depok.go.id -
Kota Depok saat ini sudah menghapuskan retribusi sampah bagi para warga
yang tinggal di 11 kecamatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok hanya
memungut retribusi dari jasa komersial seperti rumah makan, pusat
perbelanjaan, atau pusat perekonomian lainnya.
Adapun
sebagai ganti dari gratis retribusi ini setiap rumah tangga diwajibkan
memilah sampah organik dan non organik. Pada dasarnya, tujuan
penghapusan retribusi karena Kota Depok ingin menjadi pelopor kota
pemilahan sampah langsung dari sumbernya.
“Yang dihapus retribusi sampah untuk rumah tangga saja, sementara tempat komersil tidak,” ujar Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Isma’il, belum lama ini.
Menurut
Nur Mahmudi, hal itu juga dipicu dari berkurangnya kemampuan TPA
Cipayung dalam menampung sampah Kota Depok, sehingga warga diminta untuk
melakukan pemilahan sampah agar sampah yang dibuang ke TPA hanya residu
saja.
Senada
dengan hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kebersihan Dinas Kebersihan
dan Pertamanan (DKP) Kota Depok, Kusumo, mengatakan dengan memilah
sampah sejak dari rumah tangga, hal itu menurutnya sebagai pemicu
kesadaran masyakarat untuk peduli terhadap kebersihan.
Nantinya,
sampah sampah yang telah dipisahkan warga antara sampah organik dan non
organik tersebut akan dibawa oleh petugas kebersihan secara berkala dan
diangkut ke tempat pengelolaan sampah yang ada di Kota Depok.
“Untuk
sampah organik, petugas akan membawa ke unit pengolahan sampah untuk
dijadikan pupuk. Sementara untuk sampah dengan golongan non organik akan
dibawa oleh petugas ke tempat pengelolaan sampah (Bank Sampah) untuk
dimanfaatkan kembali, kemudian residu akan dibawa ke pembuangan akhir
Kota Depok yang berada di Cipayung,” tandas mantan Sekretaris Kecamatan
Pancoran Mas. (Nurul Hasanah/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).
0 comments:
Post a Comment