depok.go.id - Pelayanan e-KTP di Kota Depok hingga saat ini sudah dilakukan secara maksimal. Hal ini bisa dilihat dari tersedianya alat perekaman dan pencetakan di seluruh kelurahan. Adanya alat tersebut, pembuatan e-KTP menjadi lebih cepat dan efisien karena dilakukan langsung di kelurahan.
Meski begitu masih saja ada hal yang mengganjal terhadap pelayanan ini, salah satunya adalah keterbatasan blangko e-KTP dari Kemendagri beberapa waktu lalu. Hal tersebut membuat pelayanan pembuatan e-KTP ini sedikit terganggu, karena tanpa blangko beberapa waktu lalu membuat alat rekam dan cetak yang tersedia di tiap kelurahan menjadi sia-sia.
“Fasilitas dan sarana serta SDM kami sudah siap dan optimal, namun kurangnya pasokan logistik ini menjadi alasan pelayanan menjadi kurang maksimal,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Misbahul Munir, Rabu (16/12/2015).
Munir menegaskan bahwa logistik seperti blangko itu dikirim dari Kemendagri dan untuk ketersediaannya sendiri pihak Disdukcapil hanya menunggu pasokan dari Kemendagri. Sementara untuk tinta ribbon dan film untuk mencetak data di atas blangko juga dana pengadaannya berasal dari pihak Provinsi Jawa Barat, pihak Pemkot tidak memiliki wewenang untuk melaksanakan pengadaan tersebut baik blangko, ribbon dan film.
“Untuk saat ini blangko sudah kami terima dari Kemendagri, jadi blangko sudah tidak menjadi masalah lagi. Namun justru tinta ribbon dan film ini kami sudah mulai kehabisan,” ujarnya.
Munir juga mengatakan bahwa persoalan utama sekarang bukan pada blangko e-KTP, namun Depok saat ini sudah kehabisan film dan tinta ribbon. Beberapa kelurahan yang sudah mulai kehabisan ribbon dan film ini, meski ada juga kelurahan yang stoknya masih tersedia. Perlu diketahui bahwa satu roll film bisa digunakan untuk 1000 keping e-KTP, sementara 1 tinta ribbon bisa untuk 500 keping e-KTP.
“Kami sedang berupaya pinjam pakai dari daerah lain di Jawa Barat yang insya Allah awal Januari sudah bisa cetak e-KTP  kembali di seluruh kelurahan,” ujarnya.
Munir menegaskan bahwa proses perekaman terus dijalankan, baik untuk warga yang pindah maupun warga berusia 17 tahun yang baru membuat e-KTP. Dengan proses perekaman yang terus bergulir ini warga tidak perlu khawatir, karena data mereka sudah masuk ke database kependudukan Disdukcapil.
“Jadi warga tak perlu khawatir, karena data sudah masuk di kami hanya tinggal menunggu proses pencetakan e-KTP saja. Sebagai pengganti sementara e-KTP kami memberikan SKTT bagi warga pindahan dan surat keterangan pengganti KTP bagi warga usia 17 tahun yang baru membuat e-KTP,” ujarnya. (Rysko/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).