depok.go.id -
Pelayanan e-KTP di Kota Depok hingga saat ini sudah dilakukan secara
maksimal. Hal ini bisa dilihat dari tersedianya alat perekaman dan
pencetakan di seluruh kelurahan. Adanya alat tersebut, pembuatan e-KTP
menjadi lebih cepat dan efisien karena dilakukan langsung di kelurahan.
Meski
begitu masih saja ada hal yang mengganjal terhadap pelayanan ini, salah
satunya adalah keterbatasan blangko e-KTP dari Kemendagri beberapa waktu
lalu. Hal tersebut membuat pelayanan pembuatan e-KTP ini sedikit
terganggu, karena tanpa blangko beberapa waktu lalu membuat alat rekam
dan cetak yang tersedia di tiap kelurahan menjadi sia-sia.
“Fasilitas
dan sarana serta SDM kami sudah siap dan optimal, namun kurangnya
pasokan logistik ini menjadi alasan pelayanan menjadi kurang maksimal,”
ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota
Depok, Misbahul Munir, Rabu (16/12/2015).
Munir
menegaskan bahwa logistik seperti blangko itu dikirim dari Kemendagri
dan untuk ketersediaannya sendiri pihak Disdukcapil hanya menunggu
pasokan dari Kemendagri. Sementara untuk tinta ribbon dan film untuk
mencetak data di atas blangko juga dana pengadaannya berasal dari pihak
Provinsi Jawa Barat, pihak Pemkot tidak memiliki wewenang untuk
melaksanakan pengadaan tersebut baik blangko, ribbon dan film.
“Untuk
saat ini blangko sudah kami terima dari Kemendagri, jadi blangko sudah
tidak menjadi masalah lagi. Namun justru tinta ribbon dan film ini kami
sudah mulai kehabisan,” ujarnya.
Munir juga
mengatakan bahwa persoalan utama sekarang bukan pada blangko e-KTP,
namun Depok saat ini sudah kehabisan film dan tinta ribbon. Beberapa
kelurahan yang sudah mulai kehabisan ribbon dan film ini, meski ada juga
kelurahan yang stoknya masih tersedia. Perlu diketahui bahwa satu roll
film bisa digunakan untuk 1000 keping e-KTP, sementara 1 tinta ribbon
bisa untuk 500 keping e-KTP.
“Kami sedang berupaya pinjam pakai dari daerah lain di Jawa Barat yang insya Allah awal Januari sudah bisa cetak e-KTP kembali di seluruh kelurahan,” ujarnya.
Munir
menegaskan bahwa proses perekaman terus dijalankan, baik untuk warga
yang pindah maupun warga berusia 17 tahun yang baru membuat e-KTP.
Dengan proses perekaman yang terus bergulir ini warga tidak perlu
khawatir, karena data mereka sudah masuk ke database kependudukan Disdukcapil.
“Jadi
warga tak perlu khawatir, karena data sudah masuk di kami hanya tinggal
menunggu proses pencetakan e-KTP saja. Sebagai pengganti sementara e-KTP
kami memberikan SKTT bagi warga pindahan dan surat keterangan pengganti
KTP bagi warga usia 17 tahun yang baru membuat e-KTP,” ujarnya. (Rysko/Ed: Fahrudin Mualim – Diskominfo).
0 comments:
Post a Comment